Prosedur Permohonan Banding di LS INKINDO sebagaimana tercantum pada Skema Sertifikasi dan SOP LS INKINDO dengan tahapan sebagai berikut :
- Mediasi dengan Lembaga Sertifikasi INKINDO
- Mediasi tahap 2 dengan dewan pengarah dan asosiasi dan Lembaga Sertifikasi INKINDO
- Mengunggah ulang dokumen permohonan sesuai dokumen permohonan sebelumnya;
- Dokumen permohonan diperiksa oleh personel tinjauan permohonan;
- Apabila ditemukan dokumen yang diunggah terdapat perbedaan dengan dokumen permohonan sebelumnya, maka pengajuan banding menjadi gugur;
- Dokumen permohonan diteruskan ke Koordinator Administrasi untuk diterbitkan Invoice;
- Pembayaran harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah bukti tagihan dikirimkan;
- Apabila dalam 3 (tiga) hari kerja tidak dilakukan pembayaran, maka pengajuan banding menjadi gugur;
- LS INKINDO harus menunjuk asesor yang berbeda dengan asesor yang melaksanakan proses sertifikasi, untuk melakukan penilaian ulang;
- Proses penilaian ulang sertifikasi dilakukan 15 (lima belas) hari kerja;
- BUJK hanya dapat melakukan 1 (satu) kali banding untuk setiap permohonan.
















